Senin, 08 Juni 2015

Bahasa dalam Komunikasi



Bahasa dalam Komunikasi
KOMUNIKASI BAHASA
Fungsi utama bahasa adalah sebagai alat komunikasi atau alat intraksi yangt hanya dimiliki manusia. Didalam kehidupannya dimasyarakat, sebenarnya manusia dapat juga menggunakan alat komunikasi lain, selain bahasa. Namun, tamapaknya bahasa merupakan alat bkomunikasi yang baik. Oleh karena itu, untuk memahami bagaimana wujud komunikasi yang dilakukan dengan bahasa ini, terlebih dahulu akan dibicarakan apa hakikat bahasa, apa hakikat komunikasi kemudian baru dibicarakan apa dan bagaimana komunikasi bahasa itu, serta apa dan bagaimana kelebihannya dari alat komunikasi lain.
HAKIKAT BAHASA
Hakikat bahasa itu antara lain adalah bahwa sistem bahasa itu sebuah sistem lambang, berupa bunyi, bersifat arbiter, produktif, dinamis, beragam, dan manusiawi. Bahasa adalah sebuah sistem, artinya bahasa itu bentuk oleh sejumlah komponen yang berpola secara tetap dan dapat dikaidahkan. Bahasa selain bersifat sistematis juga bersifat sistemis. Sistemis maksudnyabahasa itu tersusun menurut suatu pola tertentu tidak tersusun secara acak atau sembarangan. Sedangkan sistemis artinya sistem bahasa itu bukan merupakan sistem tunggal, melainkan terdiri dari sejumlah subsistem, yakni subsistem fonilogi, subsistem morfologi, subsistem sintsksis, dan subsistem leksikon.
Sistem bahasa yang dibicarakan diatas adalah berupa lambang-lambang dalam bentuk bunyi. Artinya, lambang-lambang itu berbentuk bunyi, yang lazim disebut bunyi ujar atau bunyi bahasa. Setiap lambang bunyi memiliki  atau menyatakan sustu konsep atau makna. Jika ada lambang bunyi yang tidak bermakna atau tidak menyatakan suatu konsep, maka lambang tersebut tidak termasuk sistem suatu bahasa. Dalam bahasa indonesia satuan bunyi (air), (kuda) dan (meja) adalah lambang ujaran karna memiliki makna; tetapi bunyi-bunyi(rai), (akud), dan (ajem) bukan lah lambang ujaran karna tidak memiliki makna.
Lambang bunyi bahasa itu bersifat arbitrer. Artinya, hubungan antara lambang dengan yang dilambungkannya tidak brsifat wajib, bisa berubah, dantidak dapat di jelaskan mengapa lambang tersebut mengonsepi makna tertentu. Bukti kearbitreran ini dapat juga dilihat dari banyaknya sebuah konsep yang dilambangkan dengan beberapa lambang bunyi yang berbeda. Misalnya, untuk konsep’setumpuk lembaran kertas bercetak atau berjilid’ dalam bahasa indonesia disebut (buku) dan (kitab).
Meskipun lambang-lambang bahasa itu bersifat arbitrer, tetapi juga bersifat kovensial. Artinya, setiap penutur bahasa akan mematuhi hubungan antara lambang dengan yang dilambangkan. Bahasa bersifat produktif, artinya dengan sejumlah unsur yang terbatas, namun dapat dibuat satuan-satuan ujaran yang hampir tidak terbatas.
Bahasa itu bersifat dinamis, maksudnya, bahasa itu tidak terlepas dari berbagai kemungkinan perubahan yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Perubahan itu dapat terjadi pada tatarn apa saja; fonologis, morfologis, sintaksis, semantik, dan leksikon. Yang tampak jelas biasanya adalah pada tataran leksikon. Pada setiap waktu mukin saja ada  kosakata baru yang muncul, tetapi juga ada kosakata yang tenggelam, tidak digunakan lagi. Umpamanya kata kempa, perigi, dan centang-perenang yang dulu ada digunakan dalam bahasa indonesia.
Bahasa itu beragam, artinya meskipun sebuah bahasa mempunyai kaidah atau pola tertentu yang sama, namun karena bahasa itu digunakan oleh penutur yang heterogen yang mempunyai latar belakang sosial dan kebiasan yang berbeda.
Ciri-ciri bahasa seperti yang dibicarakan diatas, yang menjadi indikator akan hakikat bahasa adalah menurut pandangan linguistik umum (general linguistics), yang melihat bahasa sebagai bahasa. Menurut pandangan sosiolinguistik bahasa itu juga mempunyai ciri sebagai alat interaksi sosial dan sebagai alat mengidentifikasikan diri.
FUNGSI-FUNGSI BAHASA
Bahasa adalah alat untuk  berintraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti, alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep, atau juga perasaan. Konsep bahasa adalah alat untuk menyampaikan pikiran sudah mempunyai sejarah yang panjang jika kita menyulusuri sejarah studi bahasa studi bahasa pada masa lalu.
Bagi sosiolinguistik konsep bahwa bahasa adalah alat atau berfungsi untuk menyamapikan pikiran dianggap terlalu sempit, sebab seperti dikemukan Firman (1972) bahwa yang jadi persoalan sosialinguistik adalah ”who speak what language to whom, when and to what end”. Oleh karna itu, fungsi-fungsi bahasa itu, antara lain, dapat dilihat dari sudut penutur, pendengar, topik, kode, dan amanat pembicaraan.
Dilihat dari segi penutur, maka bahasa itu berfungsi sebagai persianol atau pribadi. Maksudnya, sipenutur menyatakan sikap terhadap apa yang dituturkannya. Sipenutur bukan hanya mengungkapkan emosi lewat bahasa, tetapi juga memperlihatkan emosi itu sewaktu menyampaikan tuturannya. Dalam hal ini pihak si penutur sedih, marah, atau gembira.
Dilihat dari segi pendengar atau lawan bicara. Maka bahasa itu berfungsi direktif, yaitu mengatur tingkah laku pendengar ( lihat finnocchiaro 1974;halliday 1973 menyebutkan fungsi insrumental; dan jakobson 1960 menyebutkan fungsi retorika). Disini bahasa itu tidak”hanya membuat si pendengar melakukan sesuatu, tetapi melakukan kegiatan yang sesuai dengan yang dimuai si pembicara.
Dilihat dari segi kontak antara penutur dan pendengar maka bahsa disini berfungsi fatik (jakobson 1960; finnoochiaro 1974 menyebutkan interpersional; dan halliday 1973 menyebutkn interactional0, yaitu fungsi menjalin hubungan, memelihara, memperlihatkan perasan bersahabat atau solidaritas sosial.
Dilihat dari segi topik ujaran, maka bahasa itu berfungsi referensial(finoocchiaro 1974;haliday1973 menyebutkan representational;jakobson 1960 menyebutkan fungsi kognitif),  ada juga yang menyebutkan fungsi denotatif atau fungsi informatif. Di sni bahasa itu berfungsi sebagai alat untuk membicarakan objek atau peristiwa  yang ada disekeliling penutur atau yang ada dalam dalam budaya pada umumnya. Fungsi referensial inilah yang melahurkan paham tradisional bahasa itu adalah alat untuk menyatakan bagaimana pendapat para penutur tentang dunia tentang dunianya.
HAKIKAT KOMUNIKASI
Salah satu fungsi bahasa seperti yang dibicarakan di atas ialah sebagai alat komunikasi atau alat interaksi. Lalu, masalah kita sekarang adalah;apakah komunikasi itu. Dalam kita sekarang itu. Dalam webster is new collegiate dictionary (1981;225) dikatakan:
Comunication is a process by which information is exchange between individual through a cammon system of symbol, signs, or behaviour( komunikasi adlah komunikasi proses penukaran informasi antarvidual melalui sistem simbol, tanda, atau tingkah laku yang umum.
Kalau disimak batasan di atas, maka kita dapatkan tiga komponen yang harus ada dalam setiap proses komunikasi, yaitu( 1) pihak yang berkomunikasi, yakni pengirim dan penerima informasi yang dikomunikasikan, yang lazim disebut partisipan; (2) informasi belom di informasikan; dan (3) alat yang digunakan dalam komunikasi itu.
KOMUNIKASI BAHASA
Dalam setiap komunikasi  bahasa ada dua pihak yang terlibat yaitu : pengirim peasan (sender) dan penerima pesan  (receiver). Ujaran (berupa kalimatatau kalimat-kalimat) yang digunakan untuk menyampaikan pesan (berupa gagasan, pikiran, saran, dan sebagainya) itu disebut pesan. Dalam hal ini pesan itu tidak lain pembawa gagasan (pikiran, saran, dan sebagainya) yang disampaikan pengirim (penutur) kepada penerima (pendengar). Setiap proses komunikasi bahasa dimulai isi pengirim merumuskan terlebih dahulu yang ingin diujarkan dalam suatu kerangka gagasan.
Ada dua macam komunikasi bahasa, yaitu: komunikasi searah dan komunikasi dua arah. Dalam komunikasi searah, si pengirim, dan si penerima tetap penerima. Komunikasi searah ini terjadi, misalnya, dalam komunikasi yang bersifat memberitahukan, khotbah dimesjid atau gereja, ceramah yagn tidak diikuti tanya jawab dan sebagainya. Dalam komunikasi dua arah, secara berganti-ganti si pengirim bisa menjadi si penerima, dan penerima bisa menjadi pengirim. Komunikasi dua arah ini terjadi, misalnya, dalam rapat, perundingan, diskusi, dan sebagainya.
Sebagai alat komunikasi, basaha itu terdiri dari dua aspek yaitu aspek linguistik dan aspek non linguistik atau para linguistik. Kedua aspek ini bekerjasama dalam membangun komunikasi bahasa itu. Aspek linguistik mencapai tataran fonologis, morfologis, dan sintaksis. Ketiga tataran ini terbentuknya yang akan disampaikan, yaitu semantik (yang didalamnya terdapat makna, gagasan, ide, dan konsep).
KEISTIMEWAAN BAHASA MANUSIA
Hakikat bahasa sebagai bahasa dan bahasa sebagai alat interaksi sosial sudah dibicarakan pada subbab di atas. Begitu juga hakikat komunikasi sebagai suatu sistem yang dimiliki manusia maupun yang ada pada dunia hewan. Setidaknya ada tiga pakar yang tertarik pada masalah ini, yaitu Hockett, Mc Neil, dan Chomsky. Bila disarikan dari Hockett dan Mc Neill setidaknya ada 16 butir ciri khusus yang membedakan sistem komunikasi bahasa dari sistem komunikasi makhluk lainnya. Keenam belas ciri itu adalah sebagai berikut:
1.      Bahasa itu menggunakan jalur vokal auditif.
2.      Bahasa dapat tersiar kesegala arah, tetapi penerimaannya terarah.
3.      Lambang bahasa yang merupakan bunyi itu cepat hilang setelah diucapkan.
4.     Partisipan dalam komunikasi bahasa dapat saling berkomunikasi (interchangeability)
5.     Lambang bahasa itu dapat menjadi umpan balik yang lengkap.
6.     Komunikasi bahasa mempunyai spesialisasi.
7     Lambang-lambang bunyi dalam komunikasi bahasa adalah bermakna atau merujuk pada hal-hal yang tertentu.
8.   Hubungan antara lambang bahasa dengan maknanya bukan ditentukan oleh adanya suatu ikatan antara keduanya, tetapi ditentukan oleh suatu persetujuan atau konvensi diantara para penutur suatu bahasa.
9.   Bahasa sebagai alat komunikasi manusia dapat dipisahkan menjadi unit satuan-satuan, yakni, kalimat, kata, morfem dan fonem.
10.  Rujukan atau yang sedang dibicarakan dalam bahasa tidak harus selalau ada pada tempat dan waktu kini.
11.  Bahasa bersifat terbuka. Artinya, lambang-lambang ujaran baru dapat dibuat sesuai dengtan keperluan manusia.
12. Kepandaian dan kemahiran untuk menguasai aturan-aturan dan kebiasaan-kebiasaan berbahasa manusia diperoleh dari belajar bukan melalui gen-gen yang dibawa sejak lahir.
13.  Sehubungan dengan ciri(12) diatas maka bahasa itu dapat dipelajari.
14.  Bahasa dapat digunakan untuk menyatakan yang benar dan yang tidak benar, atau juga yang tidak bermakna secara logika.
15. Bahasa memiliki dua subsistem, yaitu subsistem bunyi dan subsistem makna, yang memungkinkan bahasa itu memiliki keekonomian fungsi.
16.  Ciri terakhir adalah bahasa itu dapat kita gunakan untuk membicarakan bahasa itu sendiri.
SUMBER
Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2010. Sosiolinguistik. Jakarta: Rineka Cipta
http://threeaningsih.blogspot.com/2013/05/sosiolinguistik-komunikasi-bahasa.html

Bilingualisme dan Diglosia



Bilingualisme dan Diglosia
Kajiaan Teoritis
Istilah bilingualisme dalam bahasa Indonesia disebut juga kedwibahasaan (Chaer, 2004:84). Dari istilah yang dikemukakan oleh Chaer di atas, dapat dipahami bahwa bilingualisme atau kedwibahasaan berkenaan dengan pemakaian dua bahasa oleh seorang penutur dalam aktivitasnya sehari-hari.
Ada beberapa ahli yang menerangkan tentang pengertian kedwibahasaan atau bilingualisme. Salah satunya adalah Weinrich (Aslinda dkk., 2007:23), ia menyebutkan kedwibahasaan sebagai ‘The practice of alternately using two language’, yaitu kebiasaan menggunakan dua bahasa atau lebih secara bergantian. Dalam penggunaan dua bahasa atau lebih, jika melihat pengertian menurut Weinrich, penutur tidak diharuskan menguasai kedua bahasa tersebut dengan kelancaran yang sama. Artinya bahasa kedua tidak dikuasai dengan lancar seperti halnya penguasaan terhadap bahasa pertama. Namun, penggunaan bahasa kedua tersebut kiranya hanya sebatas penggunaan sebagai akibat individu mengenal bahasa tersebut.
Hal di atas tidak sejalan dengan pengertian bilingualisme menurut Bloomfield (Aslinda dkk., 2007:23) yang mengemukakan bahwa kedwibahasaan adalah native like control of two languages. Menurut Bloomfiled mengenal dua bahasa berarti mampu menggunakan dua sistem kode secara baik. Pendapat Bloomfiled tersebut tidak disetujui atau masih banyak dipertanyakan karena syarat dari native like control of two languages berarti setiap bahasa dapat digunakakn dalam setiap keadaan dengan kelancaran dan ketepatan yang sama seperti bahasa pertama yang digunakan penuturnya.
Selain kedua pengertian menurut dua ahli di atas, ada juga Diebold (Chaer, 2004:86) yang menyebutkan adanya bilingualisme atau kedwibasaan pada tingkat awal (incipient bilingualism). Menurut Diebold, bilingualisme tingkat awal ini ‘…yaitu bilingualisme yang dialami oleh orang-orang, terutama oleh anak-anak yang sedang mempelajari bahasa kedua pada tahap permulaan. Pada tahap ini bilingualisme masih sederhana dan dalam tingkat rendah’.
Jika melihat pernyataan Diebold, benar kiranya apabila kedwibahasaan yang banyak digunakan oleh orang-orang adalah kedwibahasaan atau bilingualisme pada tingkat awal. Dalam kegiatan sehari-hari tentunya kita pun tanpa disadari hampir selalu melaksanakan bilingualisme pada tingkat awal ini. Namun, kebanyakan orang pada masa sekarang cenderung tidak menguasai kedua bahasa yang digunakannya dengan tepat.
Selain itu, Chaer (2004:86) mengutip pendapat Lado bahwasanya bilingualisme adalah kemampuan menggunakan bahasa oleh seseorang sama baik atau hampir sama baiknya, yang secara teknis mengacu pada pengetahuan dua buah bahasa bagaimana pun tingkatnya. Pendapat Lado tersebut rasanya mendukung pernyataan Diebold tentang incipient bilingualisme, karena Lado tidak menyebutkan sebagaimana Bloomfiled bahwa penguasaan seseorang yang menganut bilingualisme terhadap bahasa keduanya harus sama dengan bahasa pertama yang digunakan.
Terlepas dari ada atau tidaknya pengetahuan seseorang mengenai sistem kedua bahasa yang digunakan, setidaknya penutur telah mengenal bahasa atau istilah-istilah bahasa yang digunakannya. Hal itu senada dengan Chaer (2004:84) yang mengemukakan,
Untuk dapat menguasai dua bahasa tentunya seseorang harus menguasai kedua bahasa itu. Pertama, bahasa ibunya sendiri atau bahasa pertamanya (disingkat B1), dan yang kedua adalah bahasa lain yang menjadi bahasa keduanya (disingkat B2).
Selanjutnya, Mackey dan Fishman (Chaer, 2004:87), menyatakan dengan tegas bahwa bilingualisme adalah praktik penggunaan bahasa secara bergantian, dari bahasa yang satu ke bahasa yang lain, oleh seorang penutur. Menurut Mackey dan Fishman, dalam membicarakan kedwibahasan tercakup beberapa pengertian, seperti masalah tingkat, fungsi, pertukaran/alih kode, percampuran/campur kode, interferensi, dan integrasi. Pengertian bilingualisme menurut Mackey dan Fishman inilah yang dirasa sangat relevan bagi penulis.
Permasalahan mengenai kedwibahasaan kiranya terasa erat sekali dengan perkembangan kebahasaan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia menggunakan lebih dari satu bahasa, yaitu bahasa ibu mereka (bahasa daerah) dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Penggunaan bahasa daerah disebut juga sebagai penggunaan bahasa pertama, sementara penggunaan bahasa Indonesia disebut juga sebagai penggunaan bahasa kedua. Penggunaan bahasa yang seperti itu disebut sebagai diglosia (Aslinda dkk., 2007:26).
Pengertian diglosia boleh dikatakan sama dengan bilingualisme, tetapi diglosia lebih cenderung dipakai untuk menunjukkan keadaan masyarakat tutur, yakni terjadinya alokasi fungsi dari dua bahasa atau ragam. Berkenaan dengan hal di atas, Ferguson (Alwasilah, 1990:136) memberikan batasan diglosia seperti di bawah ini.
Diglosia adalah suatu situasi bahasa yang relatif stabil di mana, selain dari dialek-dialek utama suatu bahasa (yang mungkin mencakup satu bahasa baku atau bahasa-bahasa baku regional), ada ragam bahasa yang sangat berbeda, sangat terkodifikasikan (sering kali secara gramatik lebih kompleks) dan lebih tinggi, sebagai wahana dalam keseluruhan kesusasteraan tertulis yang luas dan dihormati, baik pada kurun waktu terdahulu maupun pada masyarakat ujaran lain, yang banyak dipelajari lewat pendidikan formal dan banyak dipergunakan dalam tujuan-tujuan tertulis dan ujaran resmi, tapi tidak dipakai oleh bagian masyarakat apa pun dalam pembicaraan-pembicaraan biasa.
Dari penjelasan di atas, persoalan-persoalan yang menyangkut diglosia adalah persoalan dialek yang terdapat dalam masyarakat tutur, misalnya dalam suatu bahasa terdapat dua variasi bahasa yang masing-masing ragamnya mempunyai peranan dan fungsi tertentu. Penggunaan ragam-ragam variasi tersebut bergantung kepada situasi.
1. Bilingualisme atau Kedwibahasaan
Konsep umum bahwa bilingualisme adalah digunakannnya dua buah bahasa oleh seorang penutur dalam pergaulannya dengan orang lain secara bergantian telah menimbulkan sejumlah masalah yang biasa dibahas apabila membicarakan bilingualisme.
Jika melihat batasan bilingualisme yang dipaparkan oleh Bloomfield (Aslinda, 2007:23), seseorang dapat disebut sebagai bilingual apabila mampu menggunakan B1 (bahasa pertama atau bahasa ibu) dan B2 (bahasa kedua) dengan sama baiknya. Namun, permasalahannya bagaimana cara mengukur kemampuan yang sama dari seorang penutur terhadap penguasaan kedua bahasa yang digunakannya? Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah mungkinkah seseorang dapat menggunakan B2-nya dengan kualitas yang sama baik dengan B1-nya. Apabila ditemui penutur yang mampu menguasai B2-nya sama baik dengan B1-nya, maka penutur tersebut tentunya mempunyai kesempatan yang sama untuk mempelajari dan menggunakan kedua bahasa tersebut.
Pada pembahasan ini, selanjutnya kita akan membahas pendapat yang dikemukakan oleh Mackey yang menyebutkan bahwa dalam membicarakan kedwibahasaan tercakup beberapa pengertian, seperti masalah tingkat, fungsi, pertukaran atau alih kode, percampuan atau campur kode, interferensi, dan integrasi.
Pertama, masalah tingkat kaitannya adalah dengan sejauh mana sesorang mampu menjadi seorang dwibahasawan atau sejauh mana seseorang mampu mengetahui bahasa yang dipakainya. Masalah tingkat dalam pembahasan bilinguaisme menurut Alwasilah (1990:125) berkaitan dengan tingkat kemampuan berbahasa seseorang. Kemampuan berbahasa seseorang akan nampak dari empat keterampilan berbahasa, yaitu menyimak, membaca, berbicara, dan menulis. Menurutnya, dalam keempat keterampilan tersebut akan mencakup fonologi, gramatik, leksis, semantik, dan stailistik. Jika diambil kesimpulan, masalah tingkat ini adalah masalah yang berkaitan dengan pemahaman dan pengetahuan seseorang terhadap bahasa yang dipakainya.
Kedua, fungsi kaitannya dengan pengertian untuk apa seseorang menggunakan bahasa dan apa peranan bahasa dalam kehidupan pelakunya. Hal ini berkaitan dengan kapan seseorang yang bilingual menggunakan kedua bahasanya secara bergantian. Masalah fungsi ini menyangkut masalah pokok sosiolinguistik yaitu siapa berbicara, dengan bahasa apa, kepada siapa, kapan, dan dengan tujuan apa (Chaer, 2004:88). Penggunaan bahasa pertama oleh seorang penutur, misalnya bahasa pertamanya bahasa Sunda, hanya akan digunakan dengan semua anggota masyarakat tutur yang menggunakan bahasa Sunda pula. Penggunaan bahasa pertama tersebut juga akan terbatas hanya pada situasi-situasi tertentu, misalnya ketika dalam percakapan sehari-hari dalam ruang lingkup keluarga dan untuk membicarakan hal-hal yang bersifat biasa. Namun, dalam situasi-situasi tertentu pula bahasa pertama tidak dapat digunakan. Misalnya dalam kegiatan pendidikan di sekolah, walaupun guru dan murid menggunakan B1 yang sama (misalnya Bahasa Jawa), akan tetapi dalam hal ini hanya bahasa Indonesialah yang dapat digunakan, sebab bahasa Indonesia yang menjadi bahasa kedua guru dan murid tersebut merupakan bahasa nasional yang berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Ketiga, pertukaran atau alih kode adalah sampai seberapa luaskah seseorang dapat mempertukarkan bahasa-bahasa itu dan bagaimana seseorang dapat berpindah dari satu bahasa ke bahasa lain. Keempat, campur kode terjadi bilamana seseorang mencampurkan dua atau lebih bahasa atau ragam bahasa dalam suatu situasi berbahasa yang menuntut percampuran bahasa. Pertukaran atau alih kode biasanya selalu berkaitan dengan percampuran atau campur kode. Campur kode biasanya terjadi dalam situasi-situasi yang santai atau nonformal. Dalam situasi berbahasa yang formal jarang terjadi campur kode, kalaupun terjadi campur kode itu hanya sebagai akibat tidak adanya padanan yang tepat dalam bahasa yang sedang digunakan.
Kelima, interferensi adalah bagaimana seseorang yang menganut bilingualisme menjaga bahasa-bahasa itu sehingga terpisah dan seberapa jauh seeorang itu mampu mencampuradukkan serta bagaimana pengaruh bahasa yang satu dalam penggunaan bahasa lainnya. Interferensi berarti adanya saling mempengaruhi antarbahasa. Interferensi bisa terjadi pada pengucapan, tata bahasa, kosakata dan makna bahkan budaya – baik dalam ucapan maupun tulisan – terutama kalau seseorang sedang mempelajari bahasa kedua (Alwasilah, 1990:131). Ciri yang menonjol dalam interferensi adalah peminjaman kosakata dari bahasa lain, alasannya adalah perlunya kosakata untuk mengacu pada obyek, konsep, atau tempat baru. Maka, meminjam kosakata dari bahasa lain akan lebih mudah daripada menciptakan kosakata baru. Hanya saja, kosakata-kosakata hasil pinjaman yang biasa dipakai dalam bahasa Indonesia telah disesuaikan ejaannya dengan ejaan bahasa Indonesia.
Keenam, integrasi terjadi apabila unsur serapan dari suatu bahasa telah dapat menyesuaikan diri dengan sistem bahasa penyerapnya shingga pemakaiannya telah menjadi umum karena tidak lagi terasa asing. Pengintegrasian unsur serapan ke dalam suatu bahasa tidak sama pada setiap wilayah. Adakalanya integrasi hanya terjadi pada suatu dialek, bahkan adakalanya integrasi itu terjadi pada sebuah desa asalkan unsur tersebut menunjukkan ciri-ciri integrasi. Istilah integrasi ini sama halnya dengan istilah konvergensi menurut Alwasilah (1990:134). Ia mengutip pengertian konvergensi dari Webster’s New Collegiate Dictionary sebagai ‘kegiatan bertemu dan terutama bergerak menuju kesatuan dan keseragaman’. Konvergensi ini sebagai tindak lanjut dari interferensi. Apabila kosakata hasil pinjaman tersebut sudah disetujui, ini berarti kata-kata itu telah dikonversi ke dalam bahasa baru, yaitu telah bertemu dan masuk ke dalam bahasa baru.

2. Diglosia
Jika dalam bahasa Indonesia hanya terdapat satu ragam baku, maka dalam bahasa tertentu ditemukan situasi yang berbeda yang di dalamnya terdapat dua ragam baku yang sama-sama diakui dan dihormati. Hal tersebut biasa disebut sebagai diglosia. Diglosia adalah sejenis pembakuan bahasa yang khusus ketika dua ragam bahasa berada berdampingan di dalam keseluruhan masyarakat bahasa dan masing-masing ragam bahasa itu diberi fungsi sosial tertentu. Pembahasan diglosia berkenaan dengan pemakaian ragam bahasa rendah (ditandai dengan R) dan ragam bahasa tinggi (ditandai dengan T) dalam suatu kelompok masyarakat.
Ciri-ciri situasi diglosia yang paling penting adalah pengkhususan fungsi masing-masing ragam bahasa. Ragam bahasa tinggi khusus digunakan dalam situasi-situasi formal seperti kegiatan keagamaan, pidato-pidato, kuliah, siaran berita, atau pada tajuk rencana dalam surat kabar. Sebaliknya, ragam bahasa rendah biasa digunakan dalam situasi-situasi santai seperti percakapan sehari-hari dalam keluarga, antara teman, cerita bersambung dalam radio, atau dalam sastra rakyat.
Dalam situasi diglosia akan kita jumpai adanya tingkat-tingkat bahasa dalam beberapa bahasa daerah di Indonesia, seperti bahasa Jawa, Sunda, Bali, Madura, yang masing-masing mempunyai nama. Dalam masyarakat Sunda dikenal undak usuk basa, di dalamnya terdapat aturan tata bahasa yang mengatur tingkatan ragam bahasa rendah dan ragam bahasa tinggi seperti basa cohag (ragam kasar), basa loma (ragam untuk sesama), basa sedeng (ragam sedang atau tengah), basa lemes (ragam halus). Di Jawa terdapat bahasa ngoko (tingkat paling rendah), krama (tengah), krama inggil (tingkat tinggi). Keduanya mempunyai ukuran baku masing-masing dan diakui oleh masyarakat pemakainya.
Ragam-ragam tersebut menduduki fungsi sosial, walaupun sekarang fungsi sosial tersebut sulit dicari. Dahulu, ragam bahasa seperti dalam bahasa Sunda dan bahasa Jawa benar-benar digunakan sesuai dengan tingkatan sosial masyarakatnya juga sesuai situasi. Dalam bahasa Jawa misalnya, krama inggil dipakai untuk sastra (termasuk tembang), sedangkan untuk percakapan sehari-hari menggunakan bahasa ngoko. Begitu juga dalam bahasa Sunda, ketika seorang anak berbicara dengan seorang guru tidak bisa menggunakan bahasa loma, tetapi harus menggunakan bahasa lemes. Namun, sekarang hal tersebut sulit sekali untuk dicari.
Pemakaian suatu ragam dalam bahasa-bahasa daerah itu bukan didasarkakn atas topik pembicaraan, melainkan oleh siapa (golongan atau kelas) dan untuk siapa. Dalam masayarakat Bali, terdapat kasta-kasta dalam masyarakatnya, ada suatu aturan pemakaian ragam bahasa. Misalnya, kasta rendah harus menggunakan bahasa rendah untuk sesamanya dan bahasa tinggi untuk kasta yang lebih tinggi.
Namun, menurut Fishman dalam Sumarsono (2007:39), pengertian diglosia seperti telah dibahas di atas merupakan teori yang sudah dianggap klasik. Jika menurut Ferguson, diglosia itu mengacu kepada kondisi ‘dua ragam dalam satu bahasa hidup berdampingan dalam guyup bahasa, dan masing-masing ragam itu mempunyai peran atau fungsi tertentu’, maka Fishman mengembangkan gagasan peran atau fungsi itu ke wilayah yang lebih luas. Menurutnya, diglosia adalah obyek sosiolinguistik yang mengacu kepada pendistribusian lebih dari satu ragam bahasa atau bahasa yang mempunyai tugas-tugas komunikasi berbeda dalam suatu masyarakat. Fishman mengacu kepada perbedaan linguistik, bagaimanapun bentuk dan wujudnya, mulai dari perbedaan gaya dalam satu bahasa sampai kepada penggunaan dua bahasa yang sangat berbeda. Menurut Fishman, yang penting dalam hal ini adalah masing-masing ragam itu mempunyai fungsi yang berbeda dan dalam ranah yang berbeda pula.
Dicontohkan Sumarsono (2007:40), di sebuah kota besar di Indonesia terdapat beberapa suku bangsa dengan bahasa daerah masing-masing di samping bahasa Indonesia. Menurut Sumarsono, fungsi bahasa daerah berbeda dengan bahasa Indonesia dan msing-masing mempunyai ranah yang berbeda pula. Bahasa daerah membangun suasana kekeluargaan, keakraban, kesantaian, dan dipakai dalam ranah kerumahtanggaan, ketetanggaan, dan kekariban, sedangkan bahasa Indonesia membangun suasana formal, resmi, kenasionalan, dan dipakai misalnya dalam ranah persekolahan (sebagai bahasa pengantar), ranah kerja (bahasa resmi dalam rapat), dan dalam ranah keagamaan (khotbah).
SUMBER
Alwasilah, A. Chaedar. 1990. Sosiologi Bahasa. Bandung: Angkasa
Aslinda dan Leni Syafyahya. 2007. Kedwibahasaan, Dwibahasawan, dan Diglosia. Bandung: Refika Aditama
Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik. Jakarta: Rineka Cipta
Sumarsono. 2007. Sosiolinguistik. Yogyakarta: Sabda
https://sungaibatinku.wordpress.com/2009/03/20/kedwibahasaan-dan-diglosia/